"Dari krimsus ini kita menarik laporan-laporan yang sudah ada selain di Polda, total ada 18 laporan polisi yg dijadi satukan di Polda Metro Jaya," kata Hengki.
"Dan dikontruksikan dengan pasal yang pertama ini kasus penipuan dan penggelapan, apabila dalam proses penyidikan nanti kita akan menerapkan pasal lain juga dan karena ini modusnya menggunakan media sosial kita juga akan terapkan UUD ITE pasal 28 UU ITE."
"Kerugian senilai 35 miliar kita akan dalami lagi apakah ada komplotan lain," jelasnya.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |