"Kita masih menunggu penyelidikan dari Satreskrim Polres Gowa, apakah kasus ini masuk pada Pasal 352 ayat 1 atau pasal 352 KHUPidana," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul TEGA SEKALI! Driver Ojol Pukul Mahasiswi Gegara Salah Titik Jemput, Nasibnya Berakhir Pilu: Nangis