Grid.ID - Viral kisah cinta beda usia pemuda 16 tahun dengan wanita 41 tahun di Kalimantan.
Tak hanya itu, status wanita 41 tahun itu diketahui juga sebagai teman dari ibu pemuda 16 tahun tersebut.
Lantas bagaimana awal kisah cinta antara pemuda 16 tahun dengan wanita 41 tahun itu terjalin?
Usianya baru 16 tahun tapi berani menikahi wanita usia 41 tahun, tentu menimbulkan pro dan kontra karena masih di bawah umur.
Adalah Kevin dari Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ini menjadi sorotan setelah menikahi Mariana (41) yang juga masih tetangganya tersebut.
Pernikahan ini mengingatkan pada kisah pernikahan Slamet dan Rohaya, yang terjadi beberapa tahun lalu.
Lalu siapakah Kevin dan bagaimana ceritanya sampai menikah dengan wanita yang usianya jauh lebih tua darinya?
Mariana adalah seorang wanita dewasa yang sudah berpengalaman dalam hidup, sementara Kevin adalah remaja yang baru saja menginjak masa remajanya.
Kevin mengaku rasa cintanya tumbuh saat pertemuan tak sengaja di sebuah acara komunitas di Desa Bekut.
Di tengah keriuhan acara, pandangan mereka bertemu dan seolah-olah dunia berhenti berputar sejenak.
Meski terpaut usia cukup jauh, Mariana dan Kevin merasa ada ikatan yang sulit dipisahkan satu sama lain. Mereka mulai menghabiskan lebih banyak waktu bersama dan merasakan getaran cinta yang kian membara.
Tentu saja, pernikahan yang tidak lazim ini menghadapi berbagai rintangan dan tantangan. Keluarga dan teman-teman mereka merespons beragam terhadap hubungan ini.
Ada yang mendukung dan memberikan restu, namun tak sedikit juga yang skeptis dan mengecam hubungan tersebut. Namun, Mariana dan Kevin menghadapinya dengan keberanian dan keyakinan atas cinta mereka.
Kisah unik ini memunculkan pertanyaan tentang makna sejati dari cinta. Dapatkah cinta benar-benar diukur dari perbedaan usia?
Bagaimana masyarakat harus merespons hubungan cinta yang tak biasa ini? Apakah penting untuk mengikuti norma-norma sosial atau mengikuti hati nurani?
Hanya mereka yang mengalami cinta dalam keunikan dan keragaman yang dapat memahami makna sejati dari ikatan dua hati.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di masyarakat, namun penting untuk menghargai dan menghormati pilihan cinta setiap individu.
\Semoga kisah ini dapat menginspirasi dan mengajarkan kita tentang kedalaman cinta yang tak terhingga.
Nah, berikut deretan fakta-fakta pernikahan yang menghebohkan Kabupaten Sambas ini.
1. Terpaut 25 Tahun
Usia kedua pengantin baru tersebut terpaut jauh yakni 25 tahun.
Pernikahan mereka berlangsung sederhana pada Minggu 30 Juli 2023 di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.
2. Masih tetangga
Mariana menceritakan benih asmara dengan Kevin baru bersemi 2 bulan belakangan.
Baca Juga: NYESEK! Wanita Ini Dikira Simpanan Eks Atlet Senior, Padahal Istri Sahnya yang 26 Tahun Lebih Muda
Meskipun ia sebenarnya sudah lama kenal lantaran tinggal bertetanggaan rumah, Selasa 1 Agustus 2023.
"Kenal awalnya sejak Kevin kecil, waktu anak anak dia suka ke warung saya, beli snack.
Awal biasa saja karena tetanggaan," katanya.
3. Putra Sahabat Curhat
Mariana bilang bahwa Kevin ini merupakan anak sahabatnya bernama Lisa.
Kenal dengan Lisa sudah lebih dari dua tahun.
"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya.
Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.
4. Tanpa paksaan
Mariana mengatakan pernikahannya dengan Kevin tanpa paksaan namun murni karena niat ingin menikah.
Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.
"Tidak menyangka bisa menikah dengan Kevin," ujarnya.
"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.
Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang
Pasalnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .
Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Artikel ini telah tayang di laman TribunJateng dengan judul: Usia Baru 16 Tahun Nikahi Wanita Usia 41 Tahun, Kevin : Teman Mamaku Jadi Istriku (*)
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |