Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membentuk tim khusus untuk mencari titik terang peristiwa meninggalnya siswa di SPN Kemiling, Polda Lampung.
"Tim khusus akan bertugas untuk melakukan penyelidikan secara mendalam tentang terjadinya peristiwa tersebut dan kegiatan ini akan dilakukan secara transparan," ujar Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Senin (21/8/2023).
"Apapun hasilnya akan disampaikan ke publik," sambung kapolda.
Atas kejadian tersebut Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membentuk tim guna mengusut tuntas atas peristiwa meninggalnya siswa SPN.
Kapolda menunjuk Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi selaku ketua tim dengan beranggotakan Irwasda, Direskrimum, Karo SDM, Kabid Propam dan Kabid Dokkes.
Polda Lampung Periksa 30 Saksi Pasca Kematian Siswa SPN Kemiling
Polda Lampung telah memeriksa 30 saksi pasca kematian APT, siswa SPN Kemiling.
"Kami sampai saat ini telah memeriksa 30 saksi dalam perkara kematian SPN Kemiling," kata Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah Astutik, Selasa (22/8).
Ia menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Saksi yang telah diperiksa, menurutnya, merupakan pihak yang dianggap telah mengetahui, dan berada di lokasi saat kejadian.
"Kami juga telah membentuk tim khusus dengan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi sebagai ketua," kata Kombes Pol Umi.
Ia mengatakan, pihaknya dalam penyelidikan belum menemukan ada unsur penganiayaan.
"Kami belum menemukan ada indikasi penganiayaan kepada korban tersebut," kata Kombes Pol Umi.
Henti Jantung
Dokter Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Lampung telah melakukan tiga siklus Resusitasi Jantung Paru (RJP) atau upaya untuk mengembalikan fungsi sirkulasi dan pernapasan kepada APT, siswa Pendidikan Pembentukan Bintara SPN (Diktuba SPN) Kemiling.
Dokter RS Bhayangkara dr Andriani mengatakan, meski pihaknya sudah melakukan upaya dengan RJP, akan tetapi APT termasuk ke dalam kategori koma dan dinyatakan henti jantung dan napas.
"Jadi untuk penyebabnya atau diagnosa meninggalnya APT tersebut karena henti jantung dan henti napas," kata dr Andriani, saat menyampaikan keterangannya pada konferensi pers di Mapolda Lampung, pekan lalu.
Ia mengatakan, dokter RS Bhayangkara tidak melakukan autopsi karena pihak keluarga APT telah menerima kenyataan.
"Kami tidak melakukan autopsi karena alasan pihak keluarga telah menerima hasil diagnosa tersebut," kata dr Andriani.
Pemeriksaan lanjutan bisa didapatkan pada pemeriksaan bagian dalam tubuh atau autopsi.
"Keluarga yang mewakili di Lamtim dan orang tua berada di Nias menyetujui. Keluarga menyatakan penolakan dan menganggap kejadian ini lumrah karena sakit," kata dr Andriani.
Ia melanjutkan, pihak keluarga juga sudah membuat surat penolakan untuk tidak melakukan pemeriksaan lanjutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Kejanggalan Tewasnya Advent Pratama, Cita-cita jadi Polisi Kandas, Disebut Sakit: Luka Robek & Lebam
Source | : | Tribun Trends |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Okki Margaretha |