Erles menyebutkan bahwa pastinya akan ada konsekuensi hukum apabila Rieta tak juga hadir di pemanggilan terakhir.
"Kalau dia tidak datang, sidang dilanjutkan ke pembuktian. Kita akan berjumpa lagi di tanggal 21 September. Semoga dia datang," beber Erles.
"Negara memberikan ruang dan waktu untuk hadir di persidangan, kalau tidak hadir, konsekuensi hukumnya Rieta pasti sudah paham," pungkasnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa Gideon Tengker menggugat Rieta Amilia atas harta gana-gini selama menikah sebesar Rp 300 Miliar.
Dalam gugatan tersebut, Gideon Tengker menyebutkan ada beberapa harta kekayaan bersama yang harusnya dibagi dua.
Di antaranya adalah rumah, restoran, penginapan, rumah produksi, hingga apartment.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023 dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |