Grid.ID - Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban kembali terjadi.
Kali ini, korban berinisial N (7) asal Kawasan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur jadi korban pencabulan oleh lansia berinisial D (70) tahun.
Berdasarkan informasi dari Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 13 Januari 2023.
"Menurut pengakuannya, korban dicium kakek ini. Kemudian diraba vaginanya," terang dia ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
N sebenarnya tidak tinggal secara permanen di wilayah Dukuh. Ia hanya dititipkan oleh orangtuanya yang tinggal di Tangerang.
Sri melanjutkan, korban dititipkan kepada neneknya yang sudah tua dan pikun, sehingga ia lebih sering bermain di sekitar rumah.
Kebetulan, N sering bermain di tempat D yang berjualan nasi uduk dan gorengan.
Seiring berjalannya waktu, pencabulan terjadi. Pihak N pun melaporkan kejadian itu pada 15 Januari ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Ditangkap 7 bulan kemudian
Meski laporan sudah masuk pada Januari, D baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/8/2023).
Sri menjelaskan, penangkapan baru dilakukan lantaran pihaknya sempat mengalami kendala dari keluarga korban.
Sehingga, proses perlindungan dan pencarian keadilan terhadap bocah malang itu berjalan cukup lambat.
"Ibu korban saat itu meminta kami untuk mempertemukannya dengan pihak pelaku," jelas dia.
"Namun, kami tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP), kami tidak pertemukan," imbuh dia.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur tetap memroses laporan itu sampai menemukan dua alat bukti yang memvalidasi pencabulan N oleh D.
Proses penyelidikan pun naik ke tahap penyidikan, sampai akhirnya D ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu.
"Kami tetapkan D sebagai tersangka, dan kami lakukan penanganan. Ini bukan tindak pidana delik aduan, ini delik murni. Jadi tidak ada yang namanya perdamaian dan lain sebagainya," tegas Sri.
Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman terhadap lansia cabul itu adalah minimal 5-15 tahun penjara dengan denda Rp 300 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lansia 70 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun di Kramatjati.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |