Menurut Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, pernikahan yang diwakili oleh ayah Isra ini tidak sah menurut hukum syariat Islam. Hal ini disebabkan pernikahan tersebut tidak memenuhi persyaratan, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.
Ongky menjelaskan bahwa untuk dianggap sah, sebuah perkawinan harus memenuhi beberapa syarat, seperti kedua belah pihak yang memiliki kehendak dan niat menikah atas dasar saling mencintai, adanya wali, saksi, dan prosesi ijab kabul.
Ijab kabul, yang dalam pernikahan ini diwakili oleh ayah Isra, seharusnya diucapkan secara pribadi oleh mempelai pria.
Ongky menambahkan bahwa walaupun ijab kabul dalam pernikahan dapat diwakilkan oleh orang tua, hal tersebut harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.
Namun, dalam kasus pernikahan SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan diri menjelang ijab kabul. Oleh karena itu, Ongky menyarankan agar pernikahan ini dibatalkan melalui Pengadilan Agama jika sudah terdaftar dalam catatan KUA setempat.
Ia menyatakan bahwa pernikahan ini tidak sah berdasarkan ketentuan dan syarat perkawinan dalam hukum Islam.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Kisah Pengantin Kabur Jelang Akad Nikah di Maluku Utara, Ijab Kabul Diwakili Oleh Ayah,
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |