"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu adalah penanggung jawab wedding organizer.
Selain karena penggunaan flare, AWEW tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.
Polisi masih mendalami peran dari lima orang lainnya. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan 1 flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup.
Dan letupan itu lah yang membuat Padang Savana seluas 50 hektare terbakar," jelas Wisnu.
"Hingga saat ini pemadaman masih berlangsung, artinya kebakaran masih terjadi.
Tim gabungan sedang melakukan upaya pemadaman karena kebakaran hutan dan lahan ini menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo," tambah Wisnu.
Terancam 5 tahun penjara
Polisi menyita barang bukti berupa 5 selongsong flare, korek api, pakaian prewedding dan kamera. AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Wisnu.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul: Sesi Foto Prewedding Calon Pengantin Sebabkan Kebakaran di Gunung Bromo, Manajer WO Ditangkap (*)
Source | : | TribunCirebon.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |