Adapun dalam laporan itu, pelapor menerapkan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Minta Farida Nurhan Hapus Akun TikTok dan Instagram
Sebelumnya, Codeblu mengungkapkan syarat kepada Farida Nurhan jika ingin laporan polisi berakhir berdamai.
Syarat tersebut mengharuskan wanita yang akrab disapa Omay itu menghapus akun Instagram dan TikTok-nya.
Menurutnya, sosok seperti Omay sebaiknya tidak bermain sosial media.
"Mau damai, tapi (akun) TikTok-nya hapus, Instagram-nya hapus," ucap Codeblu, dikutip dari YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Rabu (27/9/2023).
"Orang seperti lo tidak boleh main sosial media," lanjutnya.
Bahkan, secara terang-terangan, Codeblu seolah menantang siapa yang lebih kuat dalam perseteruan ini.
"(Kalau nggak) lanjut, kita lihat siapa yang kuat," jelasnya.
Alasan Emosi hingga Buat Laporan Polisi
Baca Juga: Farida Nurhan Tiba-tiba Bongkar, Ide Doxing Codeblu dari Bang Madun, Gatel Buka Bukti Chat
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |