"Mungkin terkait kondisi anak ini keluarga menganggap kenapa gak segera (dirujuk), padahal jika dipaksa untuk dibawa, kalau terjadi apa-apa siapa yang mau menanggung?" imbuhnya.
Selain itu, terkait rekam medis dr. Nidya juga menegaskan kalau itu merupakan dokumen rahasia yang hanya bisa dimiliki rumah sakit.
"Karena keluarga pasien itu tidak mengerti, mereka minta rekam medis itu diberikan. Itu tidak bisa sama sekali," jelas dr. Nidya.
"Rekam medis adalah hak milik rumah sakit, hanya bisa diberikan kepada penyidik kalau memang diperlukan saat penyidikan," tambahnya lagi.
Meskipun tidak diberikan kepada keluarga, dokter yang bertugas tetap menyampaikan hasil rekam medis itu kepada pasien atau keluarga pasien.
"Kesalahpahamannya di sana. Mungkin untuk orang awam ini rekam medis punya anaknya merasa punyanya, oh tidak."
"Isi dari rekam medis itu boleh di-share, bahkan kita berikan penjelasannya dari hasil lab, pemeriksaan segala macem kita berikan kok," ujar sang dokter.
Alvaro merupakan bocah 7 tahun yang melakukan operasi pengangkatan amandel di RS Kartika Husada Jati Asih Bekasi.
Operasi dilakukan pada 18 September 2023, namun saat masa pemulihan, ia diduga divonis mengalami mati batang otak hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (2/10/2023).
Pihak keluarga tidak terima atas kematian Alvaro dan kini sudah melaporkan RS Kartika Husada ke Polda Metro Jaya atas dugaan malpraktik.
Menanggapi laporan tersebut, drg. Dian Indah selaku Direktur RS Kartika Husada mengungkapkan akan kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami tidak menghindar dan sebagai warga negara yang baik kami akan tetap patuh. Terkait proses hukumnya kita ikuti sesuai aturan atau tata hukum yang berlaku," ujar drg. Dian.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |