Puncaknya malam dini hari, Kembali terjadi keributan antara pelaku dan korban RE yang membuat pelaku naik pitam, sehingga terjadilah kejadian tersebut.
"Kalau motifnya sementara karena sudah sering ribut dengan korban (RE), dan puncaknya terjadi tadi malam itu," kata Rahmat.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Ya Tuhan! Niatnya Lerai Pertengkaran, Remaja di Bengkulu Tewas Ditikam Pacar Sendiri: Gak Sengaja