Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Ditangkapnya Vadel Badjideh ditanggapi oleh sang kekasih Lolly.
Putri sulung Nikita Mirzani itu langsung menuliskan pesan di Instagram Story-nya sambil menyinggung sosok negatif.
Ya, Lolly mengatakan bahwa dirinya tak mau berada dalam lingkaran energi negatif.
Ia ingin membangun hal postif dengan berkumpul bersama dengan orang-orang positif.
Tak tahu apa maksut dari unggahan Lolly, namun yang jelas pemilik nama asli Laura itu tampaknya sedang berusaha menghindari hal-hal negatif.
"Aku tidak punya waktu lagi untuk energi negatif. Aku mengelilingi diri aku dengan orang-orang dan hal-hal yang mengangkat dan menginspirasi aku untuk berbuat lebih baik."
"Hidupku dipenuhi dengan kedamaian dan aku berkembang dalam hal positif,” ujar Lolly di Insta Story @1a.uraa, dikutip dari Instagram, Selasa (17/10/2023).
Kronologi Vadel Ditahan
Kekasih baru Lolly anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan usai terlibat pengeroyokan anggota TNI.
Berikut kronologi Vadel Badjideh ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap anggota Babinsa.
Polisi menangkap seorang pria bernama Vadel Badjideh.
Vadel merupakan kekasih Laura atau Lolly yang merupakan anak Nikita Mirzani.
Vadel ditangkap bersama dua orang lainnya karena terlibat pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (12/10/2023).
"Semua bermula saat korban bernama Alex Edison mengendarai motor di salah satu wilayah Pesanggrahan," ujar dia saat jumpa pers, Senin (16/10/2023).
Alex kemudian berpapasan dengan seorang pengendara bernama Martin Badjideh dan hampir ditabrak.
Dia lalu menegur Martin karena yang bersangkutan mengendarai motor secara ugal-ugalan dan nyaris menabraknya.
Tak terima ditegur, Martin lalu menelepon dua orang temannya yang bernama Vadel dan Bintang.
"Yang bersangkutan membawa dua temannya untuk melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Bintoro.
Di lain sisi, Alex sebenarnya sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang Babinsa yang bertugas di wilayah Pesanggrahan.Namun, perkataan Alex tak digubris ketiga pelaku. Pelaku bahkan meminta korban supaya tak membawa nama TNI.
"Korban sudah bilang dia anggota TNI, tetapi pelaku bilang gini, 'Enggak usah bawa-bawa tentara'," tutur dia.
Atas pengeroyokan yang dilakukannnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |