"Sehingga keesokan harinya, tersangka dikeluarkan oleh korban dari grup WA tersebut, " ucapnya.
Kusworo mengatakan, tersangka mengaku sakit hati tak terima dikeluarkan dari grup WA tersebut.
"Kemudian tersangka mendatangi korban dan menanyakan kenapa dikeluarkan," kata Kusworo.
Kusworo mengungkapkan, saat bertemu tersangka dan korban terjadi cekcok mulut, hingga terjadi perkelahian.
"Akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pisau, senjata itu setiap hari dibawa oleh tersangka kemana-mana."
"Pada saat kemarin, terjadi perkelahian tersangka langsung mengeluarkan sajam nya, dan langsung menusuk korban," ujar dia.
Kusworo mengatakan, luka tusuk tersebutlah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Luka yang menyebabkan tewasnya korban, adalah luka tusuk di dada kiri, yang mengakibatkan robek pada jantung, dan akhirnya korban meninggal dunia, " ujarnya.
Sedangkan tersangka, saat digiring di Mapolresta Bandung, hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat 3, terkait penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338, yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara, " ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perkara Dikeluarkan dari Grup WA, Pria di Bandung Tega Bunuh Teman Sendiri
(*)
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |