Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dilaporkan Balik Mantan Pacar Suami ke Polisi, Afifah Riyad Siap Jalani Kasus Hukum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Chat WA Tak Dibalas, Pemuda di Kotabaru Kalsel Aniaya 2 Rekannya.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |