Mahasiswa Universitas Trisakti ini menipu para korbannya dengan modus ia telah mengenal promotor konser Coldplay.
Karena perbuatannya ini, Ghisca Debora dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(*)
Nasib Tata Janeeta Usai Lama Tak Muncul di TV, Kini Banting Setir Buka Warung di Pasar dan Jual Tempe Mendoan Rp 3 Ribu
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |