"Kami cek di PP Dikti, kemudian saya juga sudah mengecek di sistem informasi Trisakti, memang Ghisca ini mahasiswa Trisakti tahun 2022 Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Manajemen," ujar Dewi Priandini, Kepala Humas Universitas Trisakti.
Namun setelah dicek lebih lanjut, Ghisca ternyata sudah tidak aktif mengikuti perkuliahan.
Dikatakan bahwa Ghisca kerap bolos hingga tak mengambil SKS (Sistem Kredit Semester) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.
Atas perbuatannya, Ghisca Debora dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |