Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Belakangan ini, nama Rinoa Aurora memang menjadi perhatian publik setelah menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya, Leon Dozan.
Aktris yang sempat membintangi Si Doel The Series ini diketahui memang telah dianiaya sebanyak dua kali oleh sang kekasih.
Karena namanya semakin dikenal sebagai korban, Rinoa justru mengaku malu.
“Viral dengan (kasus) seperti ini bukan mau saya ya kak. Saya juga malu sebenarnya,” kata Rinoa ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Yuliana Asaad, ibunda Rinoa Aurora.
Yuliana mengatakan bahwa kasus ini memang sangat merugikan Rinoa sendiri.
Bukan hanya tubuhnya menderita memar, nama baik Rinoa juga harus tercemar karena kasus ini.
“Sebenarnya Rinoa namanya sudah tercemar juga kan karena viral. Ya Rinoa nggak mau viral dan badannya lebam-lebam,” ujar Yuliana.
Selain itu, penganiayaan yang ia rasakan juga sedikit banyak berdampak pada pendidikannya.
Karena luka fisik dan batin, Rinoa terpaksa harus sering membolos kuliah.
“Iya terganggu juga. Kalau dari kuliah aku ada beberapa kali nggak masuk kuliah karena aku sempat demam juga karena pikiran juga sebenarnya,” tutur Rinoa.
Baca Juga: Sempat Diajak Menikah, Rinoa Aurora Ngaku Ogah Lanjutkan Hubungan dengan Leon Dozan
Meski ia tidak ingin namanya viral, Rinoa sadar betul bahwa hal ini memang telah menjadi risikonya.
Mau tidak mau, Rinoa harus bisa menerima risiko sebagai kekasih dari seorang public figure.
“Bukan keinginan aku begini viral. Cuma karena memilih pacaran sama public figure ya sudah resiko, harus aku terima,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Leon Dozan (26) telah menganiaya Rinoa Aurora (19) sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda.
Akibat dari perbuatan kekasihnya, Rinoa mengalami memar di sebagian tubuhnya seperti di tangan, leher, dan paha.
Selain itu, dalam video penganiayaan yang beredar, Leon juga sempat menghina institusi kepolisian.
Leon ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (16/11/2023) malam di rumahnya Cireundeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Bintang sinetron Anak Langit ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).
Ia dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 270 KUHP tentang Penghinaan Institusi dengan ancaman penjara lima tahun.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |