Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya AVI mengaku baru saja melahirkan bayi laki-laki secara normal.
Mendengar itu, keluarga AVI pun geram.
Pihak rumah sakit kemudian menghubungi polisi setempat.
Bersama pihak keluarga, polisi mencari keberadaan jasad bayi malang tersebut.
Petugas akhirnya menemukan jasad sang jabang bayi di dalam termos nasi warna biru kapasitas 30 liter air.
"Bayinya laki-laki. Saat ditemukan di dalam termos, tubuhnya terbungkus plastik hitam," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya, AVI dijerat pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Alyssa Soebandono Hamil Anak Ketiga, Ini Kata Dude Harlino Soal Jenis Kelamin Sang Bayi
(*)
Source | : | kompas,Tribun Bogor |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |