Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Inara Rusli menggugat Virgoun atas hak royalti dari empat lagu.
Melalui kuasa hukumnya, Inara meyakini jika empat karya lagu tersebut merupakan bentuk harta bersama.
Terlebih, sebenarnya Inara Rusli sudah memenangkan hak royalti di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Kita berjalan berdasarkan koridor hukum ya. Di mana harta bersama itu harta yang timbul pada masa pernikahan kedua belah pihak dan hak cipta adalah benda tidak berwujud. Benda tidak berwujud itu merupakan harta," kata Julio Tambunan, pengacara Inara Rusli saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Ibu tiga anak itu optimis gugatannya tetap sah, meskipun putusan cerai dirinya dengan Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat belum inkrah.
Sebab Virgoun mengajukan banding perihal royalti.
"Berdasarkan koridor hukum dan sudah diyakini oleh majelis hakim itu merupakan harta bersama," jelas Julio.
"Dari situ kita yakin Bapak Virgoun dan tergugat lainnya melakukan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.
Baca Juga: Digugat Inara Rusli Soal Pengalihan Royalti Lagu, Virgoun Mangkir Sidang
Sampai saat ini, Inara juga belum mendapat hasil royalti dari empat lagu yang digugat.
Julio juga menepis soal Inara yang disebut tak memiliki sumbangsih dalam penciptaan empat karya lagu Virgoun.
"Belum, karena dari Pengadilan Agama Jakarta Barat kemarin kan ada banding, jadi keputusannya belum inkrah, jadi nanti kita berproses juga di pengadilan untuk banding," ucap Julio.
Adapun empat lagu tersebut yaitu 'Surat Cinta untuk Starla', 'Bukti', 'Orang yang Sama', dan 'Saat Kau Tlah Kamu Mengerti'.
Dalam sidang perdaya royalti lagu yang seharusnya digelar Rabu (3/1/2024) hari ini, terpaksa ditunda karena tiga tergugat yakni Virgoun, PT Digital Rantai Maya, dan PT Digital Rumah Publisindo tidak hadir.
Sidang ditunda hingga 17 Januari 2024 mendatang.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |