Diketahui sebelumnya Ibra pertama kali ditangkap pada tahun 2000.
Saat itu dirinya kedapatan membawa 3,64 gram kristal putih methamphetamine golongan II atau sabu.
Kemudian ditemukan juga 3,1532 gram serbuk putih yang mengandung Diazepam golongan IV, dan juga setengah butir tablet Elsigon yang mengandung Estazolam golongan IV.
Atas kasus itu, Ibra harus menjalani penjara selama 2 tahun.
Namun di tahun 2003, 2005, 2009, dan 2010 Ibra ditangkap atas kasus yang serupa.
Kemudian penangkapannya lagi terjadi di tahun 2019 di kawasan Batu Merah Pejaten, Jakarta Selatan.
Kemudian kasus terbarunya kini Ibra Azhari kembali ditangkap namun bersama seorang wanita berinisial NN.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |