"Berikutnya secara simultan untuk Tahap II dilaksanakan apabila terdapat kekurangan pengiriman Tahap I dan Tahap II artinya apabila ada laporan-laporan dari kekurangan dari PPLN segera kami respon dan akan segera kami kirim secara simultan dan ini sudah berjalan,” tutup Yulianto Sudrajat.
(*)
Source | : | kpu.go.id |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |