Grid.ID - Seorang ibu di Purbalingga nekat izinkan suaminya setubuhi putrinya demi pesugihan.
Izinkankan suaminya setubuhi putrinya, ibu di Purbalingga ini ingin ritual pesugihannya berjalan lancar.
Beruntung, ibu di Purbalingga ini langsung dicokok polisi.
Ya, ibu di Purbalingga yaitu SK (42) dan ayah tiri korban RM (54) ditangkap polisi atas kasus persetubuhan terhadap anak.
RM merupakan ayah tiri korban sekaligus suami pelaku yang merupakan warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
Sedangkan, SK adalah ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Dilansir dari Tribuntrends.com, Tersangka RM menyetubuhi korban yakni anak perempuan berusia 16 tahun berinisial SK atas izin ibu kandungnya.
Kompol Donni Krestanto mengatakan alasan tersangka adalah melancarkan proses ritual pesugihan
Kronologi Kejadian
Kejadian itu bermula saat RM menceritakan pada istrinya SK tentang ritual pesugihan yang gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam.
Ia menyebut agar tidak gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Makan Jeruk Mandarin, Selamat! Ada Kabar Gembira Buat yang Lagi Patah Hati
"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.
Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 tahun untuk disetubuhi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.
Korban pun sempat menolak ayahnya tirinya itu.
Namun, ayah tiri itu terus menerus membujuk anaknya agar mau disetubuhi.
Ia juga mendoktrin putri tirinya bahwa utang ibunya cukup banyak.
Ia juga mengancam akan memukuli ibu korban jika menolak disetubuhi.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.
Kasus itu akhirnya terkuak saat korban tak mau pulang dan memilih tinggal di rumah nenek.
Ia pun menceritakan semua yang ia alami pada sang bibi.
Bergerak cepat, bibi korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.
"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Tersangka mengaku sudah melakukan hal keji itu sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.
Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.
Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.
Anehnya, SK selalu menemani saat suaminya menyetubuhi korban.
Lantaran perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.
Kisah Lainnya: Pria Beristri Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil di Aceh Utara
Pria beristri berinisial Is (23) seorang warga Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi di salah satu warung di Kota Lhoksukon, Aceh Utara Rabu (10/1/2024).
Dilansir Kompas.com, Pria ini diduga memperkosa salah satu siswa SMA di Kabupaten Aceh Utara medio April-Oktober 2023.
Siswi itu bahkan sampai berbadan dua.
Kasus ini terungkap saat ayah korban melihat perubahan bentuk perut anaknya.
“Orangtuanya bertanya pada korban, setelah mendengar penjelasan korban, langsung membuat laporan resmi ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi kepada wartawan di Mapolres Aceh Utara.
“Mereka melakukan hubungan terlarang itu di gubuk persis di belakang rumah korban,” ucap dia.
Korban mengaku memiliki hubungan asmara dan pelaku mengaku lajang.
Atas laporan itu, polisi langsung memburu pelaku.
“Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |