Ia lalu mengambil perhiasan milik korban mendorong jasad TAM ke selokan.
Ia kemudian menjual perhiasan milik korban dan mendapat uang senilai Rp 3.670.000.
Uang yang didapatkan pelaku kemudian digunakan lagi untuk membeli smartphone, hingga voucher pulsa.
Sebelumnya keluarga TAM telah melaporkan hilangnya korban pada Kamis (18/1/2024).
Bahkan diketahui warga ikut membantu mencari keberadaan TAM.
Pelaku AM bahkan ikut mencari keberadaan TAM dan memberikan keterangan palsu.
Atas perbuatan keji yang dilakukannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Selain itu ia juga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hukuman yang akan didapat AM adalah hukuman mati atau penjara maksimal 12 tahun.
(*)
Nasib Tata Janeeta Usai Lama Tak Muncul di TV, Kini Banting Setir Buka Warung di Pasar dan Jual Tempe Mendoan Rp 3 Ribu
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |