Yudha Arfandi kemudian disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Soal indikasi pembunuhan berencana nanti kami dalami lagi, namun dari Pasal yang kami terapkan kami sudah menerapkan Pasal pembunuhan berencana," ungkap Wira.
(*)
Source | : | tribunnews,Tribunseleb |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |