Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Nirina Zubir tak bisa menyembunyikan kebahagiaan setelah berhasil menang melawan mafia tanah.
Seperti diketahui di tahun 2020 lalu, Nirina Zubir sempat melaporkan mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto atas kasus sengketa tanah.
Pada Selasa (13/2/2024), Nirina Zubir akhirnya menerima 4 sertifikat tanah miliknya yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
"Totalnya ada 8 atau 9 ya tapi yang sekarang yang di tangan saya ini ada 4," ujar Nirina saat ditemui Grid.ID di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Nirina mengungkapkan kalau perasaannya campur aduk setelah bisa mendapatkan kembali hak mendiang ibunya yang sempat dirampas.
"Kalau ditanya gimana rasanya ini campur aduk banget, harusnya kan happy banget ya tapi di satu sisi kayak wow, bener-bener bukti konkret sekarang ada di tangan," ujar pemain film Heart itu.
Namun artis 43 tahun itu masih menunggu sertifikat tanah lainnya untuk dikembalikan statusnya kepada keluarga Nirina sesuai prosedur yang berlaku.
"Masih ada beberapa surat lagi karena semua kan ada prosedurnya," ungkap Nirina.
Istri Ernest Cokelat itu juga berharap bila kasusnya ini bisa menjadi harapan agar kedepannya kasus mafia tanah bisa diberantas.
Baca Juga: Tora Sudiro Ngaku Sulit Pahami Tata Bahasa Dustin Tiffani dalam Serial 'Comedy Island Indonesia'
"Ini bukan untuk saya pribadi, tapi untuk masyarakat banyak juga, karena di sini saya menjadi wadah untuk mereka yang terkena kasus mafia tanah," ungkap Nirina.
"Dengan terselesaikannya (kasus) saya, bisa juga jadi pembuka bagi teman teman yang mengalami hal yang sama, itu sih harapan terbesar saya," sambung Nirina lagi.
"Dari awal sudah disampaikan oleh presiden kita bapak joko widodo ingin memberantas mafia tanah, dari iti disampaikan sampai lah hari ini surat ini ada di tangan saya," imbuhnya.
Tahun 2022 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto
Selain pidana, Riri Khasmita dan Edrianto didenda masing-masing Rp 1 miliar.
Selain Riri dan Edrianto, ada juga tiga notaris yang masing-masing divonis 2 tahun hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Konsisten Olahraga Lari, Nirina Zubir sampai Batasi 'Nongki'
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Silmi |