"Modusnya mereka membuat uang palsu untuk dijual, untuk cara menjual atau menggunakan media sosial Facebook," ujar Twedi.
Kedua pelaku rupanya menjajakan uang palsu yang diproduksi melalui jejaring media sosial.
Rupanya diketahui kedua tersangka tak menggunakan uang palsu untuk pribadi, melainkan menjualnya kembali.
"Jadi tersangka memasarkan melalui media sosial, itu mereka menjual, tidak mengedar atau memakai untuk jual beli, tapi menjual uang palsu," jelas Twedi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsidair pasal 244 dan 245 KUHP.
Ancaman hukuman yang akan diberikan pada pelaku maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |