"Ibu kandung korban atas nama Bintang Situmorang melaporkan kasus ini pada Selasa (19/3/1014) pukul 02.10 WIB usai melihat video tersebut," ujar Basa.
Berdasarkan keterangan dari ibu kandung korban, pelaku yang meminta korban agar dititipkan padanya.
Korban sendiri telah tinggal dan dirawat oleh tantenya sejak Januari 2022.
Diketahui pelaku kini telah diamankan oleh polisi sejak Selasa (19/3/2024) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak polisi pun mengatakan kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Untuk kelanjutan kasusnya, saat ini sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Tengah," jelas Basa.
Sementara korban juga sedang dicarikan solusi agar dapat tinggal dan mendapatkan tempat yang aman dan layak.
Pelaku dikenakan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |