Melansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Saat keluar dari Gedung Kejagung, Harvey terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung dan tangannya diborgol.
Dia juga didampingi oleh sejumlah staf Kejagung saat menuju mobil tahanan.
Harvey tidak memberikan komentar kepada media. Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.
Beberapa tersangka lain yang sudah ditetapkan termasuk inisial MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lainnya juga tersangka, termasuk Helena Lim sebagai Manager PT QSE yang dikenal sebagai crazy rich di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendirikan perusahaan boneka guna mengeksploitasi bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |