Sebelumnya Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istri, AW, atas dugaan penggelapan uang dengan kerugian Rp6,9 miliar.
Laporan tersebut susah tercatat sejak 23 Juli 2022.
Tiko dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara.
(*)
Nasib Tata Janeeta Usai Lama Tak Muncul di TV, Kini Banting Setir Buka Warung di Pasar dan Jual Tempe Mendoan Rp 3 Ribu
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |