Apakah diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Dilansir dari Kompas.com, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa berkurban untuk seseorang yang sudah meninggal boleh dilakukan.
Hukumnya dapat berubah menjadi wajib apabila hal itu merupakan wasiat dari seseorang yang sudah meninggal.
Sementara itu, syarat hewan boleh dikurbankan ialah harus merupakan hewan yang kondisinya sehat.
Untuk unta minimal berumur lima tahun, sapi dan kerbau minimal berumur 2 tahun, dan kambing minimal 1 tahun.
(*)
Nasib Tata Janeeta Usai Lama Tak Muncul di TV, Kini Banting Setir Buka Warung di Pasar dan Jual Tempe Mendoan Rp 3 Ribu
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |