Grid.ID - Harvey Moeis sebelumnya diketahui terlibat dan jadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Gegara aksinya itu, suami dari Sandra Dewi itu diduga telah telah merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Dilansir dari KompasTV, pihak jaksa penuntut umum juga sempat menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara 12 tahun.
Serta membayar uang denda Rp Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Ya, hal ini karena jaksa penuntut umum menilai Harvey Moeis secara sah melakukan tindak korupsi dan pencucian uang atau TPPU.
Namun terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diketahui menjatuhi hukuman hanya 6 tahun 6 bulan penjara.
Dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Harvey Moeis.
Harvey Moeis juga diminta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 m," kata Hakim Eko Aryaanto dikutip dari Kompas.com, Senin (23/12/2024).
Uang pengganti tersebut juga diminta segera dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan.
Dan apabila terdakwa tak bisa membayarnya, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.
Baca Juga: Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 T, Suami Sandra Dewi Ngaku Tak Bersalah: Papa Bukan Koruptor!
Source | : | KOMPAS TV,Kompas.com |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |