Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Proses perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih bergulir.
Dalam sidang pada (26/2/2025) lalu, pihak Paula Verhoeven bahkan meghadirkan tiga saksi ahli.
Salah satu saksi mengungkapkan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Melansir dari Tribunnews, pihak Paula menyebut mereka memiliki bukti rekaman CCTV terkait dugaan KDRT.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid pun mempertanyakan bukti yang disebut.
Ia menilai hal itu tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebab kasus dugaan KDRT sebaiknya dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Saya melihat apa yang disampaikan tidak berkekuatan hukum karena di dalam persoalan KDRT sangat ironis jika seseorang mengaku ahli, tapi dia tidak paham proses hukum. KDRT itu harus lapor polisi. Setelah lapor polisi, polisi akan membuat rekomendasi untuk dilakukan visum," terang Fahmi.
Baca Juga: Baim Wong Ragukan Bukti yang Diserahkan Paula Verhoeven Terkait Dugaan KDRT
Lebih lanjut, Fahmi menyinggung soal bukti video yang harus dilakukan dan diuji di lab forensik.
"Yang terpenting, apabila bukti video harus diverifikasi dengan lab forensik. Apabila tidak, maka itu tidak ada kekuatan hukum. Anggap tidak pernah ada ada dua hal yang terpenting, bahkan tiga.
Source | : | tribunnews,Grid.ID |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |