Grid.ID – Zakat jadi salah satu yang wajib dilakukan umat muslim untuk menyucikan hartanya. Zakat terdiri dari 2 jenis, zakat mal dan zakat fitrah.
Dalam bulan Ramadan ini, zakat fitrah wajib dibayarkan dari setiap jiwa baik lelaki dan perempuan. Zakat fitrah juga diwajibkan bagi bayi yang baru lahir dalam bulan Ramadan.
Lantas siapa sajakah yang berhak menerima zakat? Berikut ini penjelasannya menurut Baznas.go.id.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan penerima zakat yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Masya Allah! Cantiknya Celine Evangelista Bercadar Saat Jalankan Ibadah Umrah
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Oleh karena itu, sobat Grid wajib membayarkan zakat sebelum waktu memasuki bulan Syawal. Ini saatnya bagi kita untuk menyucikan harta dan berbagi pada mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Raih Pahala, Doa Mohon Ampun Saat Salat Tahajud di Bulan Ramadan Ini Bisa Dimasukan ke List Ibadah
(*)
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |