Grid.ID - Begini kronologi Ahmad Dhani divonis bersalah Mahkamah Kehormatan Dewan. Sang musisi diketahui langgar kode etik usai singgung seksisme.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Ahmad Dhani, anggota DPR RI, terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dewan dalam dua perkara yang berbeda. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi ringan berupa peringatan secara lisan.
Dua perkara yang dimaksud adalah terkait ucapan penghinaan terhadap marga Pono dan pernyataan bernada seksis dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dilansir dari Kompas.com.
Selain teguran lisan, MKD juga mewajibkan musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra itu untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pelapor. Sebelumnya, Dhani diketahui menyindir marga Pono dengan mengubah nama “Pono” menjadi “Porno”.
"Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," ucapnya.
Tetap Menganggap Dirinya Tak Bersalah
Ahmad Dhani bersikeras bahwa komentarnya mengenai naturalisasi pemain sepak bola untuk Timnas Indonesia tidak melanggar aturan apa pun. Sebelumnya, Dhani menyarankan agar PSSI mempertimbangkan menaturalisasi mantan pemain sepak bola yang telah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan yang berstatus duda, untuk dinikahkan dengan perempuan Indonesia.
“Tentunya kita sebagai anggota Parlemen semuanya ada di sana, dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia," kata Dhani dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta sebagaimana dikutip dari Tribun-Timur.com.
“Karena saya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia itu memang harus ada namanya natural development, seperti yang saya bilang di rapat sidang bersama Pak Erick Thohir itu, Pak,” lanjutnya.
Vokalis Dewa19 itu menegaskan bahwa pendapatnya tidak menyalahi nilai-nilai agama maupun prinsip dalam Pancasila.
Baca Juga: Tak Jaga Lisan, Ahmad Dhani Kena Teguran Mahkamah Kehormatan Dewan, Sang Musisi Dituntut Minta Maaf
Source | : | Kompas.com,Tribun-Timur.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |