Grid.ID - Berikut profil Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob yang dipecat secara tidak hormat dari Polri usai lindas Affan Kurniawan.
Kompol Cosmas diadili terkait kasus driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21). Affan tewas dilindas mobil rantis Brimob saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Cosmas Kaju Gae merupakan anggota Brimob yang dipecat secara tidak hormat dari Polri usai lindas Affan Kurniawan.
Kompol Cosmas, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Affan meninggal dunia setelah tertabrak dan terlindas kendaraan taktis saat aparat membubarkan aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, pada Kamis malam (28/8/2025).
Dikutip dari Tribunnews.com menunjukkan bahwa Kompol Cosmas memang memegang jabatan Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob. Informasi ini diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi polres_karawang.
Dalam unggahan bertanggal 12 April 2025, terlihat Kapolres Karawang melakukan kunjungan silaturahmi dengan Kompol Cosmas. Selain itu, ia juga pernah menempati sejumlah posisi, antara lain sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri serta Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.
Ia pun pernah menjabat Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri. Namun, selain riwayat tersebut, tidak banyak informasi lain yang bisa ditemukan mengenai perjalanan karier Kompol Cosmas. Namanya baru kali ini menjadi perhatian publik secara nasional.
Diketahui, Kompol Cosmas menjalani persidangan terkait kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21). Affan meregang nyawa setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi berlangsung di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Saat peristiwa itu terjadi, Kompol Cosmas menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob. Cosmas menyandang pangkat Komisaris Polisi (Kompol), yaitu perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia, dengan tanda pangkat berupa satu melati emas di pundaknya.
Dalam perkara ini, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil lantaran ia dinilai melanggar kode etik serta melakukan pelanggaran berat.
| Source | : | Youtube,Bangkapos.com |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |