Grid.ID - Sopir mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, Bripka Rohmat, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Hal itu disampaikan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Bripka Rohmat berharap keluarga bisa membuka pintu maaf untuk dirinya. Ia mengaku hanya menjalankan tugas dan tidak berniat untuk mencelakai Affan Kurniawan.
"Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati yang paling dalam kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut saya sebagai bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas, perintah pimpinan bukan kemauan diri sendiri," ucap Bripka Rohmat dengan suara bergetar.
Dalam pernyataannya, Bripka Rohmat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk menyakiti orang lain apalagi sampai menghilangkan nyawa. Sebab ia menjunjung tinggi tribrata, pedoman Polri untuk melindungi dan melayani masyarakat.
"Tidak pernah berniat dari sejak saya dilantik hingga hari ini menjadi bhayangkara polri, sejati tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain karena tertanam diri kami ini adalah Tribrata melindungi dan melayani masyarakat," ungkap Bripka Rohmat.
Bripka Rohmat menjadi satu di antara 7 anggota Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar ataskematian Affan Kurniawan (21). Affan yang merupakan pengemudi ojol meninggal dunia usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Saat itu, korban diketahui hendak pulang setelah mengantar makanan di kawasan Bendungan Hilir dan terjebak kericuhan demontrasi. Affan dikabarkan tewas usai rantis Brimob yang melaju kencang menabrak dan melindasnya.
Akibat perbuatannya, Komite Kode Etik Polri menyatakan Bripka Rohmat terbukti tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di Jakarta.
"Hasil sidang menyatakan terduga pelanggar bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sehingga menyebabkan korban jiwa bernama saudara Affan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebagai konsekuensi, Bripka Rohmat dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri.
Selain itu, ia juga didemosi atau diturunkan pangkatnya sesuai sisa masa dinas. Demosi sendiri merupakan hukuman berupa penurunan jabatan atau pangkat sebagai bentuk sanksi disiplin.
Baca Juga: Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik Hari ini
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Nesiana |