Laporan Wartawan Grid.ID, Novita Nesti Saputri
Grid.ID - Big Hit Entertainment tidak main-main dengan peringatan yang pernah dia berikan dulu.
Agensi yang menaungi boyband BTS ini akhirnya benar-benar mengajukan gugatan terhadap para penyebar informasi palsu dan pemberi komentar jahat.
Baru-baru ini beredar surat panggilan dari pihak kepolisian yang diunggah oleh seorang pengguna internet.
(Baca Juga Penyanyi Dua Lipa Tampil Seksi dengan Busana Klasik Motif Polkadot, Lucu banget!)
Netizen ini mengunggah foto surat panggilan dari kepolisian di komunitas online.
Dilansir Grid.ID dari kstarlive, surat panggilan tersebut meminta netizen itu untuk datang ke kantor polisi pada 2 Juli 2018.
Bersama foto tersebut, netizen itu memberikan penjelasan dan meminta pertolongan.
"Aku dikeluarkan dari website lain, jadi ini satu-satunya tempat bagiku meminta pertolongan, aku minta maaf."
"Sekarang aku di rumah sendirian, jadi hanya aku yang tahu hal ini. Aku tidak bisa membiarkan keluargaku tahu."
"Apakah mungkin untuk menyelesaikan masalah ini sendiri tanpa keluargaku tahu?"
"Mereka memberitahuku untuk datang ke kantor polisi dan jika aku tidak datang, aku akan masuk ke dalam daftar pencarian."
"Aku bahkan tidak pernah berpikir untuk memposting komentar negatif apapun," tulis netizen tersebut.
(Baca Juga Lagu Missing You Sukses, Kecemasan Member BTOB Sedikit Berkurang)
Alih-alih mendapatkan pertolongan, anggota komunitas online tersebut mencurigai netizen tersebut untuk meninggalkan komentar jahat terhadap grup.
Netizen itu kembali menjelaskan, "Aku tidak pernah mengutuk mereka. Aku hanya menyebutkan sajaegi (manipulasi chart) dan korupsi. Apakah ini masalah juga?"
Sebelumnya, Big Hit Entertainment sudah mengumumkan bahwa tidak akan ada toleransi bagi para haters yang meninggalkan komentar jahat, fitnah, informasi palsu, dan pencemaran nama baik.
Sepertinya wanita itu tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.(*)
Source | : | Kstarlive |
Penulis | : | Novita Nesti Saputri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |