Pendarahan di kepala ini diduga menjadi faktor itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia
Korban lalu dilarikan ke RSUD Kepanjen dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 2 pagi.
Dari informasi yang dihimpun, tetangga mengetahu peristiwa itu setelah mendengar suara gaduh dari rumah korban.
Warga langsung melerai MS dan segera menyelamatkan SA yang sudah kejang-kejang.
Polisi baru mendapat laporan pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 4.00 wib dan telah memeriksa empat saksi di antaranya paman korban dan tetangga korban.
Kasus ini kini ditangai PPA Polres Malang sambil menunggu hasil otopsi di RSSA.
Baca juga : 10 Tokoh Bangsa Indonesia Lahir di Bulan Juni, Presiden Hingga Pahlawan Nasional
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda, pelaku MS diketahui memang sering memukuli anaknya karena memiliki sifat temperamen.
Namun kali ini adalah kejadian yang terparah.
MS juga tidak terindikasi mengalami gangguan mental atau sedang mengalami stres berat.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang akan memeriksakan ibu pelaku penganiaya anak kandung hingga tewas ke psikolog.
Kepala UPPA Polres Malang, IPTU Yulistiana Sri Iriana mengatakan, dari keterangan para saksi diketahui jika pelaku bertemperamental keras dan sering memukul anak sulungnya, SA (8).
Walau begitu, dari keterangan para saksi pelaku tidak memiliki riwayat sakit jiwa atau mengalami stres.
Atas perbuatannya tersebut, UPPA Polres Malang akan menjerat pelakudengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (*)
Baca juga : Nahkoda KMP Sumut II Beberkan Alasan Tak Menolong Korban Tenggelamnya Kapal Sinar Bangun
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |