Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kemarin Senin (25/6/2018) Jennifer Dunn telah divonis empat tahun penjara atau denda 800 juta Rupiah.
Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim itu lebih berat dari tuntutan yang dibacarkan JPU sebelumnya.
Setelah mendengar pembacaan amar putusan, Jennifer Dunn hingga kini masih terdiam.
(Baca juga: Tak Menyangka Akan Divonis 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Ternyata Sempat Cengengesan Sebelum Sidang)
Bungkamnya artis berusia 28 tahun ini menimbulkan banyak arti, apa yang dirasakannya saat ini.
Hal itu disampaikan Pieter Ell, pengacara dari Jennifer Dunn saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa (26/6/2018).
"Dari Jennifer Dunn belum sampaikan perasaan."
(Baca juga: Sebelumnya Minta Dibebaskan, Jennifer Dunn Ternyata Divonis 4 Tahun Penjara)
"Masih diam dan hari ini baru mau ketemu, diskusi masalah itu."
"Masih bingung mau nerima apa gimana (banding, red)," ucap Pieter Ell.
Pieter Ell menambahkan, pertemuannya hari ini dengan keluarga Jennifer Dunn akan membahas juga putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Okki Margaretha |