Grid.ID - Sebuah video yang memperlihatkan pria mengenakan kaus bertuliskan 'polisi' menganiaya seorang wanita viral.
Dalam video tersebut, terekam aksi pria itu menendang wajah wanita paruh baya.
Sosok pria yang berada di video tersebut ternyata seorang perwira menengah berpangkat AKBP berinisial MY yang bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 19.00 di toko milik AKBP MY di Jalan Selindung, Kota Pangkal Pinang.
(BACA JUGA : Alasan Kapolri Copot Jabatan AKBP MY yang Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Seorang Wanita )
Insiden ini bermula dari kejadian pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang ibu di minimarket milik AKBP MY.
Karena terpancing emosi, AKBP MY diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pelaku pencurian.
Nah, wanita yang diduga dianaiaya oleh oknum kepolisian Polda Babel, telah menjalani sidang akibat pencurian yang dilakukannya pada Jumat (13/7/2018) sore.
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Iwan Gunawan menyatakan wanita itu bersalah karena telah mencuri di minimarket di Jalan Selindung, Pankalpinang.
(BACA JUGA : Hotman Paris Berikan Sumbangan Rp 100 Juta untuk Renovasi Rumah Zohri! )
Wanita tersebut diketahui berinisial D (42).
Dia divonis satu bulan hukuman dengan masa percobaan tiga bulan.
D tidak menjadi tahanan di Polres Pangkalpinang.
"Selama masa hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan. Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur," kata Iwan Gunawan di persidangan, Jumat (13/7/2018) dikutip dari BangkaPos.com
(BACA JUGA : Gatot Brajamusti Divonis 20 Tahun Penjara, Reza Artamevia: Beliau Tidak Dapat Keadilan )
Diketahui bahwa D adalah wanita asal Jakarta yang datang ke Pangkalpinang bersama saudara, Atmi dan anak laki-laki berinisial AF untuk mencari pekerjaan.
D mengatakan saat itu dia bersama Atmi dan AF pergi ke pantai diajak teman pria yang dimintai bantuan untuk mencarikan pekerjaan.
Setelah dari pantai, mereka mampir ke minimarket.
Kemudian pria yang tak disebutkan namanya oleh D menyuruh dia mengambil susu dan diminta dimasukkan ke dalam selendang.
(BACA JUGA : Potret Rumahnya Tersebar di Media Sosial, Lalu Muhammad Zohri: Semoga Ayah Ibu di Alam Sana Boleh Senang )
Perbuatannya itu, dipergoki oleh pemilik minimarket yaitu AKBP MY.
Lalu D, Atmi serta anaknya mendapat penganiayaan dan videonya pun viral.
Nah, Hakim tunggal, IWan Gunawan menyebutkan bahwa perbuatan D sudah masuk dalam unsur pencurian.
Sehingga Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan vonis satu bulan hukuman dengan masa percobaan tiga bulan kepada D.
Terkait viralnya insiden ini, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian marah besar.
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal menyatakan, Tito mencopot AKBP MY dari jabatannya pada Jumat (13/7/2018).
"Kapolri memerintahkan Kapolda Babel untuk mencopot yang bersangkutan hari ini juga. Yang bersangkutan salah satu Kasubdit di Direktorat Pamobvit," tutur Iqbal dikutip dari Kompas.com.
Sebab, AKBP MY tidak mencerminkan sikam Promoter yang menjadi landasan kerja Polri.
Menurut penuturan Iqbal, Promoter difokuskan pada tiga kebijakan utama.
Salah satunya adalah perbaikan budaya kerja, yaitu anggota Polri saat ini harus menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan berlebihan. (*)
Source | : | Kompas.com,bangka pos |
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |