Hingga kini, kasus ini masih ditangani oleh polisi.
AKBP Stefanus mengatakan bahwa pihaknya juga sudah memanggil pihak terlapor yaitu Nikita Mirzani.
Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan, jika tuduhan ini terbukti, Niki akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |