(Baca juga: Jahilnya Nagita Slavina Kala Suapi Camilan untuk Rafathar yang Tidur Terlelap!)
Hakim Florensani Susana dalam persidangan membacakan alasan mejelis hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.
Menurutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang mengabulkan permohonan tersebut.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," pungkasnya.
Hakim tunggal, Florensani Susana Kendenan menyidangkan gugatan praperadilan atas kasus video porno Ariel yang menyeret Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Deshinta Nindya A |
Editor | : | Deshinta Nindya A |