Laporan Wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Setelah laporannya atas pembatalan pernikahannya ditolak oleh Pengadilan Agama Bekasi, Pihak Hilda Vitria dan Billy Syahputra kembali akan melaporkan pihak Kriss Hatta atas pasal penculikan anak.
"Rencana mau lapor dugaan tindak pidana membawa anak perempuan dibawah umur tanpa izin wali atau orang tuanya," ujar Fachmi Bachdim, kuasa hukum Hilda Vitria kepada Grid.ID pada Selasa (11/9/2019).
Baca Juga : Billy Syahputra dan Hilda Vitria Akan Laporkan Kriss Hatta ke Polisi
Fachmi Bachdim memberitahukan kalau laporan tersebut akan dibuat atas nama Ibu dari Hilda Vitria yang merasa dirugikan anaknya dibawa lari oleh Kriss Hatta tanpa persetujuan dari pihak anaknya.
"Secara hukum tidak ada sebuah pernikahan. Karena ini terkait dengan umat Islam dan ajaran Islam, ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa tidak ada pernikahan kecuali dengan wali, kalau ada pernikahan maka tanpa wali itu batal," jelasnya saat ditemui di kawasan Tendean
"Artinya tidak pernah ada pernikahan tanpa wali. Kalau tidak ada wali nasab atau wali dari orang tua, boleh pakai wali hakim tapi harus berdasarkan penetapan pengadilan."
"Nah itu semua tidak ada," tegas Fachmi Bachdim.
Baca Juga : Pasca Menangkan Gugatan, Kriss Hatta Terancam Dituntut dengan Dugaan Membawa Lari Anak Orang
Atas dasar itulah, Fachmi menduga adanya tindak pidana dalam kasus pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta.
"Tiba-tiba seseorang dibawa untuk pernikahan, nah inilah karena ada hal-hal tersebut kami mempelajari ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 332 KUHP," tutup Fachmi Bachdim.
Meski sudah terhitung lama sejak berhubungan dengan Kriss Hatta dan akhirnya memutuskan hidup bersamanya, pihak Hilda Vitria merasa perlu untuk melaporkan sang aktor mengingat dari segi agama sendiri hal tersebut tidak dibenarkan.
"Itu persoalan tindak pidana itu tidak ada kadaluwarsa, karena tindak pidananya belum kadaluwarsa itu kita bisa laporkan kepada polisi," jelas Fachmi.
"Walaupun yang diajak itu mau. karena itu adalah hadits nabi, tidak ada pernikahan tanpa wali. Jadi ada dua persoalan, ada persoalan pidana dan ada persoalan tentang sahnya menurut hukum islam," tambahnya.
"Ada beberapa pasal yang akan dilaporkan, salah satunya terkait dugaan membuat atau menggunakan surat palsu yang saat ini dalam proses penyidikan," terang Fachmi.
Baca Juga : Video Kriss Hatta Dianggap Melecehkan, Ini Kata Pengacara Hilda Vitria Khan
Dari sisi hukumnya, pihak Hildia akan melaporkan Kriss Hatta dengan pasal 332 KUHP dimana seseorang bisa mendapat hukuman penjara maksimal tujuh tahun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa dalam hal ini Hilda Vitria berusia 19 tahun saat dibawa pergi oleh Kriss Hatta, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. (*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Nurul Nareswari |