3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
"Jadi kalau policy standar memang mengecualikan bencana," kata Direktur Utama Adira Insurance Julian Noor yang dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut dijelaskan, akibat dari bencana alam bisa dicover asuransi asalkan customer ikut perluasan produk.
Dengan kata lain, ikutan asuransi mobil standar saja nggak cukup kalau sampai terdampak bencana alam.(*)