Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Kedua anak Ratna Sarumpaet, Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady, diketahui menjenguk sang ibu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Sayangnya, kedua anak Ratna Sarumpaet tersebut disebut tak diizinkan untuk menjenguk ibunya di dalam tahanan.
Menanggapi kejadian tersebut, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengaku tidak mendapat informasi.
Baca Juga : Diminta Kembalikan Dana ke Cile, Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Belum Terima Surat dari Pemprov DKI Jakarta
Ia mengatakan dirinya tidak dihubungi oleh Iqbal dan Ibrahim soal kunjungan keduanya ke Rutan siang tadi.
"Saya belum ketemu, tapi mungkin tim lain itu bertemu karena memang di atas lagi dilakukan pemeriksaan tambahan," ujar Insank Nasruddin saat ditemui Grid.ID di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10/2018).
Ia pun tak menampik bahwa dirinya tidak melakukan komunikasi dengan anak-anak aktivis berusia 69 tahun tersebut.
Baca Juga : Putri Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina Ternyata Pernah Mendekam di Penjara Bersama Sang Ibu
Meski begitu, menurut Insank Nasruddin anak-anak Ratna Sarumpaet sudah berkomunikasi dengan tim pengacara yang lain.
Tak diizinkannya Iqbal dan Ibrahim pun dikatakan Insank bukan suatu masalah, hal tersebut hanya soal administrasi saja.
"Mungkin komunikasi langsung ke saya nggak ya, secara personal, tapi komunikasi ke lawyer-lawyer lain ya pasti lah. Mungkin kalo dia nggak bisa masuk karena surat-surat apa. Surat apanya yang nyampe dia nggak bisa masuk," tuturnya lagi.
Baca Juga : Semalaman di Penjara, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet: Ibu RS Ini Sangat Kuat
Ia menyebut, batalnya kedua anak Ratna Sarumpaet untuk menjenguk sang ibu adalah hal yang wajar.
Hal itu karena terdapat mekanisme tertentu yang harus dipenuhi ketika akan menjenguk tahanan di rutan.
"Memang kalo untuk masuk ke ruang tahanan kan ada mekanisme sendiri. Ruang tahanan kan memang memiliki mekanisme sendiri bagaimana cara masuknya."
"Kami pun sebagai lawyer ketika mau akan masuk ke sana ya harus dengan atas izin penyidik," pungkas Insank Nasruddin. (*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Atikah Ishmah W |