Laporan Wartawan Grid.ID, Chandra Wulan
Grid.ID - Pendaftaran CPNS 2018 akan ditutup pada 15 Oktober 2018.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melalui laman Facebook menyampaikan bahwa soal ujian seleksi CPNS telah diserahkan.
Soal diserahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kepada Menteri PANRB selaku Tim Pembina Panselnas.
Soal tersebut merupakan soal-soal materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan digunakan untuk menyeleksi CPNS 2018.
Penyerahan naskah soal SKD itu masih merupakan tahap awal seleksi CPNS 2018.
Panselnas masih harus bekerja keras hingga proses rekrutmen CPNS 2018 ini berakhir.
Baca Juga : Ada Perubahan Syarat CPNS 2018 Terkait Akreditasi, Simak Penjelasannya dari Kemenpan RB!
Jika tidak terkendala lagi ataupun ada perubahan jadwal maka tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan setelah pendaftaran tersebut.
Mengacu pada jadwal yang telah rilis sebelumnya, pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB dilakukan pada minggu ke-3 Oktober 2018.
Namun semua bergantung kepada kebijakan masing-masing instansi.
Ada total 238.015 formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2018.
Formasi tersebut mencakup instansi pusat dan daerah.
Sebelumnya, Kemenpan RB juga baru saja mengumumkan perubahan syarat CPNS 2018.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Tinggal Seminggu Lagi, Begini Cara Cek Pesaing Formasi Incaranmu
Syarat akreditasi yang perlu dipenuhi yaitu, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Mengutip Kompas.com yang telah menghubungi pihak Kemenpan RB, syarat CPNS 2018 terkait akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.
Namun bagi kamu yang pada ijazahnya telah tecantum akreditasi, maka kamu tidak perlu lagi melampirkan akreditasi universitas maupun fakultas.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan Rb, Mudzakir, seperti yang telah dilansir di Kompas.com.
Pada pemberitahuan yang diunggah Kemenpan RB tersebut, juga terdapat perubahan mengenai sertifikasi pendidik.
Bagi kamu yang sudah memiliki serifikasi pendidik atau yang lebih dikenal dengan sertifikasi guru, maka kamu tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca Juga : CPNS 2018 : Tips dari BKN Saat Gagal Memasukan Kode CAPTCHA untuk Daftar sscn.bkn.go.id
Hal ini berlaku bagi kamu yang terlah mendapatkan sertifikasi pendidik dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pada akhir surat pemberitahuannya, Kemenpan RB mengharapkan agar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menggugurkan pelamar yang dianggap tidak memenuhi syarat akreditasi dan sertifikasi, untuk segera mengecek dan memverivikasi kembali.
Kemenpan RB juga mengharuskan panitia seleksi di setiap instansi untuk menghubungi calon pelamar yang syaratnya telah selesai dengan perubahan syarat CPNS 2018 terkait akreditasi ini.
(*)
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Chandra Wulan |
Editor | : | Chandra Wulan |