Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak jelas kapan batasnya.
Oleh sebab itu, penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu Selasa 23 Oktober 2018.
"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," seperti yang dikutip Grid.ID dari TribunJatim.com.
Baca Juga : Dicekal ke Luar Negeri, Ahmad Dhani Gagal Jadi Ikon Travel Yerusalem
Barung mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Karena Ahmad Dhani kembali absen dalam pemanggilan pemeriksaan yang pertama, maka penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10).
Alternatif kedua yang akan diterima Ahmad Dhani jika tetap tak mengindahkan surat pemanggilang ialah yang bersangkutan akan dihadirkan secara paksa.
Baca Juga : Fadli Zon Tak Hadir, Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |