Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet akan Ajukan Penangguhan Penahanan

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 5 Oktober 2018 | 15:42 WIB

Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, Kuasa Hukumnya : Bukan Kabur, Tapi Ada Undangan

Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet ditangkap penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya pada Kamis, (4/10/2018) malam.

Ratna Sarumpaet ditangkap di ruang tunggu Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak check-in.

Baca Juga : Prediksi Tren Makeup 2019 dari Make Up Artist Arnold Pujopamungkas

Menurut pihak Kepolisian, Ratna Sarumpaet ditangkap karena dianggap hendak melarikan diri dari proses pemeriksaan.

"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia (Ratna Sarumpaet) mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, seperti yang sudah dilansir oleh Kompas.com.

Baca Juga : Penyesalan Anak Almarhum Rudy Wowor: Hari Ini Janji Sama Papa Mau Bawa Berobat

Setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Ratna Sarumpaet langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Kabar pemeriksaan Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di tayangan Kompas TV.

Selain diperiksa di Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet juga dibawa pihak Kepolisian ke kediamannya yang berlokasi di Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Amel Alvi Akui Tak Butuh Sugar Daddy Walau Biaya Perawatan Tubuhnya Capai Ratusan Juta per Bulan