Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet akan Ajukan Penangguhan Penahanan

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 5 Oktober 2018 | 15:42 WIB

Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, Kuasa Hukumnya : Bukan Kabur, Tapi Ada Undangan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Ratna Sarumpaet sudah menjadi tahanan Jatanras Polda Metro Jaya.

Penahan dilakukan oleh pihak kepolisian sejak Kamis Malam (4/10/2018).

Baca Juga : Cara Instan Memutihkan Wajah dengan Air Beras ala Wanita Jepang

Menurut salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya akan mengajukan penangguhan penahan.

"Kalo dilakukan penahanan kami akan meminta permohonan itu. Karena kami menilai juga ibu RS ini sangat kooperatif."

Baca Juga : 5 Facial Wash Untuk Jenis Kulit Kombinasi di Bawah 35 Ribu Rupiah

"Apalagi usia beliau sudah tua, mau ke mana sih," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (5/10/2018).

Baca Juga : Jelang Hari Pernikahan, Yuanita Christiani Alamai Bridezilla Syndrom

Kini Ratna Sarumpaet sedang menjalani BAP tambahan, di Polda Metro Jaya.

Sebab, tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan BAP tambahan malam tadi.

Pasalnya kondisi aktivis usia 69 tahun itu sudah tidak kondusif malam tadi, setelah mengikuti proses hukum hingga dini hari.