Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet akan Ajukan Penangguhan Penahanan

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 5 Oktober 2018 | 15:42 WIB

Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, Kuasa Hukumnya : Bukan Kabur, Tapi Ada Undangan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Ratna Sarumpaet sudah menjadi tahanan Jatanras Polda Metro Jaya.

Penahan dilakukan oleh pihak kepolisian sejak Kamis Malam (4/10/2018).

Baca Juga : Cara Instan Memutihkan Wajah dengan Air Beras ala Wanita Jepang

Menurut salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya akan mengajukan penangguhan penahan.

"Kalo dilakukan penahanan kami akan meminta permohonan itu. Karena kami menilai juga ibu RS ini sangat kooperatif."

Baca Juga : 5 Facial Wash Untuk Jenis Kulit Kombinasi di Bawah 35 Ribu Rupiah

"Apalagi usia beliau sudah tua, mau ke mana sih," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (5/10/2018).

Baca Juga : Jelang Hari Pernikahan, Yuanita Christiani Alamai Bridezilla Syndrom

Kini Ratna Sarumpaet sedang menjalani BAP tambahan, di Polda Metro Jaya.

Sebab, tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan BAP tambahan malam tadi.

Pasalnya kondisi aktivis usia 69 tahun itu sudah tidak kondusif malam tadi, setelah mengikuti proses hukum hingga dini hari.

Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet ditangkap penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya pada Kamis, (4/10/2018) malam.

Ratna Sarumpaet ditangkap di ruang tunggu Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak check-in.

Baca Juga : Prediksi Tren Makeup 2019 dari Make Up Artist Arnold Pujopamungkas

Menurut pihak Kepolisian, Ratna Sarumpaet ditangkap karena dianggap hendak melarikan diri dari proses pemeriksaan.

"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia (Ratna Sarumpaet) mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, seperti yang sudah dilansir oleh Kompas.com.

Baca Juga : Penyesalan Anak Almarhum Rudy Wowor: Hari Ini Janji Sama Papa Mau Bawa Berobat

Setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Ratna Sarumpaet langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Kabar pemeriksaan Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di tayangan Kompas TV.

Selain diperiksa di Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet juga dibawa pihak Kepolisian ke kediamannya yang berlokasi di Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Amel Alvi Akui Tak Butuh Sugar Daddy Walau Biaya Perawatan Tubuhnya Capai Ratusan Juta per Bulan

Rumah Ratna Sarumpaet digeledah pada Jumat (5/10/2018) pukul 00.20 WIB.

Selama dua jam, penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus Ratna Sarumpaet.

Barang bukti yang didapat dari kediaman Ratna Sarumpaet adalah laptop, kartu ATM, buku tabungan dan beberapa barang lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Hasil penggeledahan tersebut melengkapi barang bukti yang sebelumnya sudah diperoleh polisi dari Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisisan sudah memiliki barang bukti lain yang didapat dari rumah sakit tempat Ratna Sarumpaet melakukan operasi wajah.

Baca Juga : Dari Sakit Hingga Meninggal, Rudy Wowor Ditemani Sang Kekasih

Selama dua jam, penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus Ratna Sarumpaet.

Barang bukti yang didapat dari kediaman Ratna Sarumpaet adalah laptop, kartu ATM, buku tabungan dan beberapa barang lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Hasil penggeledahan tersebut melengkapi barang bukti yang sebelumnya sudah diperoleh polisi dari Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisisan sudah memiliki barang bukti lain yang didapat dari rumah sakit tempat Ratna Sarumpaet melakukan operasi wajah.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Mengutip Kompas.com. pihak Kepolisian sudah menyita bukti kuitansi pembayaran dan buku catatan operasi.

"Kita melakukan penyitaan barang bukti berupa bill (kuitansi) daripada struk ATM debit yang dilakukan oleh Ibu Ratna Sarumpaet waktu pembayaran di rumah sakit," sebut Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018) malam.

"Polisi juga telah memeriksa buku jadwal operasi yang dilakukan Ratna beserta Direktur RS Bina Estetika," tambah Argo.

Baca Juga : Ucapkan Belasungkawa untuk Rudy Wowor, Chika Jessica: Beberapa Gesture Mirip sama Papa

Selain bukti fisik, pihak kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan kasus Ratna Sarumpaet.

"Jadi kita mempunyai bukti-bukti yang banyak, kita juga memeriksa saksi," ujar Argo.

Argo mengatakan, saksi-saksi yang sudah diperiksa antara direktur RS Bina Estetika, tiga perawat dan dokter yang menangani operasi Ratna Sarumpaet.

(*)